KASUBDIT MA DIVONIS 9 TAHUN PENJARA

  • 25 Agustus 2016 18:35
KASUBDIT MA DIVONIS 9 TAHUN PENJARA
Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan ruang sidang seusai mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8). Andri Tristianto Sutrisna divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi di MA. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x1997
File size
1.27 MB
Created
25/08/2016 18:35 WIB
Photographer
Yudhi Mahatma
Editor