MARUDUT PAKPAHAN DIVONIS TIGA TAHUN

  • 2 September 2016 16:35
MARUDUT PAKPAHAN DIVONIS TIGA TAHUN
Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra Marudut Pakpahan selaku terdakwa perantara suap pejabat PT Brantas Abipraya berjalan seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/9). Majelis hakim memvonis Marudut tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara suap pejabat PT Brantas Abipraya kepada Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./kye/16
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3500x2336
File size
1.37 MB
Created
02/09/2016 16:35 WIB
Photographer
Hafidz Mubarak A.
Editor