PEMBACAAN TUNTUTAN PEMBAKAR LAHAN

  • 5 September 2016 20:25
PEMBACAAN TUNTUTAN PEMBAKAR LAHAN
Terdakwa pembakar lahan, Supardi alias Adi bin Karto Wijoyo, menjalani sidang dengan agenda mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Senin (5/9). JPU menuntut terdakwa empat tahun penjara denda Rp3 miliar subsider satu bulan penjara karena diduga membersihkan lahan tempatnya bekerja dengan cara dibakar untuk ditanami kelapa sawit. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/kye/16
Tags:
Image information
Image size
1500x900
File size
961.21 KB
Created
05/09/2016 20:25 WIB
Photographer
Aswaddy Hamid
Editor