VONIS KASUS SUAP PELEBARAN JALAN
![VONIS KASUS SUAP PELEBARAN JALAN](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2016/09/07/vonis-kasus-suap-pelebaran-jalan-dh4i-dom.jpg)
Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pelebaran jalan di Maluku, Dessy Ariyanti Edwin (kiri) dan Julia Prasetyarini (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9). Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.
Related photo
Tags: