DEKLARASI HALOLOK ATAU PAPADAK
Sejumlah masyarakat adat mendeklarasikan Penerapan Kearifan Lokal dan Pengukuhan Halolok/Papadak (Penjaga Laut) di Rote, NTT Rabu, (7/9). Deklarasi tersebut berisi sumpah dan janji dari 48 masyarakat adat untuk menjaga laut dan jika dilanggar akan dikenakan sanksi berupa uang yang berkisar dari Rp10 juta hingga Rp100 juta . ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/pd/16.