SIDANG PERDANA KASUS MUTILASI CIKUPA

  • 13 September 2016 16:40
SIDANG PERDANA KASUS MUTILASI CIKUPA
Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi di Cikupa, Kusmayadi alias Agus mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (13/9). Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan, dan terdakwa dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. ANTARA FOTO/Lucky R./ama/16
Tags:
Image information
Image size
3008x2000
File size
601.34 KB
Created
13/09/2016 16:40 WIB
Photographer
Lucky R
Editor