PEMUSNAHAN BARANG BUKTI MIRAS

  • 14 September 2016 13:25
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI MIRAS
Petugas memusnahkan barang bukti miras menggunakan alat berat di Surabaya, Jatim, Rabu (14/9). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjung Perak berhasil mengamankan sebanyak 14.174 botol miras untuk dimusnahkan karena terkena ketentuan larangan atau pembatasan dibidang impor yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp562.950.000. ANTARA FOTO/Moch Asim/16
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.35 MB
Created
14/09/2016 13:25 WIB
Photographer
Moch Asim
Editor