PERUBAHAN PP NOMOR 79 TAHUN 2010

  • 23 September 2016 18:20
PERUBAHAN PP NOMOR 79 TAHUN 2010
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap meninggalkan ruangan seusai memberi keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/9). Pemerintah telah resmi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dengan harapan dapat meningkatkan investasi dan eksplorasi sektor minyak dan gas bumi di Indonesia. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/16.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2002
File size
1.39 MB
Created
23/09/2016 18:20 WIB
Photographer
Rosa Panggabean
Editor