GAGALKAN PEREDARAN GANJA ACEH

  • 10 Oktober 2016 17:45
GAGALKAN PEREDARAN GANJA ACEH
Polisi menghadirkan barang bukti tindak kejahatan narkoba berupa ratusan paket ganja siap edar bersama tersangka saat gelar kasus di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (10/10). Polda Aceh berhasil mengagalkan peredaran ganja kering sebanyak 542 kilogram yang akan dipasarkan ke Medan dan Jakarta serta mengamankan sebanyak enam tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa/pd/16
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
3.65 MB
Created
10/10/2016 17:45 WIB
Photographer
Ampelsa
Editor