PROGRAM PENSIUN MANULIFE
Head of Employee Benefit Distribution Manulife Karyadi Pranoto (tengah) bersama Agency Director Manulife Futjen (kiri) berbincang dengan calon nasabah, pada seminar 'Cara Memahami Tax Amnesty dan Mempersiapkan Program Pesangon Karyawan', di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/10). Manulife mengajak setiap perusahaan untuk mencadangkan dana agar dapat melakukan pembayaran pesangon karyawan sesuai amanat UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan melalui Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP). ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww/16.