PENANGANAN PERKARA PN PUSAT
![PENANGANAN PERKARA PN PUSAT](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2016/10/26/penanganan-perkara-pn-pusat-dqgl-dom.jpg)
Karyawan firma hukum Wiranatakusumah Ahmad Yani (kiri) mendengarkan keterangan saksi Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso (kanan), dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara di PN Pusat, untuk mempengaruhi putusan perdata PT KTP dan PT MMS, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi terkait dakwaan menyuap dua hakim PN Jakarta Pusat yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar 28.000 SGD yang diberikan melalui Panitera PN Jakpus Muhammad Santoso. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/16.
Related photo
Tags: