SIDANG TUNTUTAN KASUS PENYELUNDUPAN NARKOTIKA

  • 2 November 2016 19:15
SIDANG TUNTUTAN KASUS PENYELUNDUPAN NARKOTIKA
Terdakwa kasus penyelundupan 97 kg narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara, Peni Suprapti (kanan), menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (2/11). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 tahun kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/16.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3500x2190
File size
1.04 MB
Created
02/11/2016 19:15 WIB
Photographer
R. Rekotomo
Editor