SIDANG TUNTUTAN KASUS PENYELUNDUPAN NARKOTIKA
![SIDANG TUNTUTAN KASUS PENYELUNDUPAN NARKOTIKA](https://cdn.antarafoto.com/cache/893x1200/2016/11/02/sidang-tuntutan-kasus-penyelundupan-narkotika-dt72-dom.jpg)
Terdakwa kasus penyelundupan 97 kg narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara, Peni Suprapti (kiri), usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (2/11). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 tahun kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/16.
Related photo
Tags: