TUNTUTAN SEUMUR HIDUP KASUS PENYELUNDUPAN NARKOTIKA
![TUNTUTAN SEUMUR HIDUP KASUS PENYELUNDUPAN NARKOTIKA](https://cdn.antarafoto.com/cache/870x1200/2016/11/03/tuntutan-seumur-hidup-kasus-penyelundupan-narkotika-dtd1-dom.jpg)
Terdakwa kasus penyelundupan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara, Restyadi Sayoko (kanan), usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Kamis (3/11). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/16.
Related photo
Tags: