PENANGANAN HUKUM KASUS UJARAN KEBENCIAN

  • 8 November 2016 18:45
PENANGANAN HUKUM KASUS UJARAN KEBENCIAN
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kedua kiri), Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Teddy Lhaksmana (kiri), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan (ketiga kiri), Mensesneg Pratikno (keempat kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (ketiga kanan) memberikan keterangan pers tentang tindak pidana ujaran kebencian saat orasi demontrasi 4 November, di Jakarta, Selasa (8/11). Presiden memerintahkan Polri untuk mengusut tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) kepada simbol negara (Presiden) saat demo 4 November, sesuai Surat Edaran Kapolri No SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x1997
File size
1.29 MB
Created
08/11/2016 18:45 WIB
Photographer
Yudhi Mahatma
Editor