PENANGANAN HUKUM KASUS UJARAN KEBENCIAN
Presiden Joko Widodo (kanan) berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kiri) sebelum memberikan keterangan pers tentang tindak pidana ujaran kebencian saat orasi demontrasi 4 November, di Jakarta, Selasa (8/11). Presiden memerintahkan Polri untuk mengusut tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) kepada simbol negara (Presiden) saat demo 4 November, sesuai Surat Edaran Kapolri No SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16