SATWA LANGKA

  • 2 Juni 2009 17:29
SATWA LANGKA
SURABAYA, 2/6 - SATWA LANGKA. Kapolda Jatim, Irjen Pol Anton Bachrul Alam (tengah) menanyai tersangka penjualan satwa langka dan dilindungi, di depan barang bukti sejumlah burung di Mapolda Jatim, Selasa (2/6). Polda Jatim berhasil mengamankan 26 ekor burung langka dan dilindungi, dengan rincian 13 kakak tua jambul kuning, 10 ekor nuri dan tiga ekor kakak tua tanimbar. Menurut Pro Fauna, kerugian dari perdagangan satwa liar mencapai Rp 9 triliun per tahun. Khusus untuk nuri dan kakak tua, sekitar Rp 200 miliar per tahun. FOTO ANTARA/Eric Ireng/ss/mes/09
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2048x1371
File size
372.23 KB
Created
02/06/2009 17:29 WIB
Photographer
Eric Ireng
Editor