SIDANG PRITA
TANGERANG, 4/6 - SIDANG PRITA. Prita Mulyasari (32) yang didakwa mencemarkan nama Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang menghadiri sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (4/6). Sidang pembacaan dakwaan ini di ketuai Majaleis Hakim Karel Teppu dan JPU Riyadi dan Rahwati. FOTO ANTARA/ Jacky/mes/09.