PENERAPAN PERDA HEWAN LEPAS

  • 10 Januari 2017 14:55
PENERAPAN PERDA HEWAN LEPAS
Kepala Satpol PP Gorontalo Husain Ui (kanan) menurunkan kambing hasil razia dari mobil operasional di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Selasa (10/1). Sebanyak 15 ekor kambing diamakan dalam rangka penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Hewan Ternak yang menyatakan Satpol PP memiliki wewenang untuk mengamankan hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc/17.
Tags:
Image information
Image size
2000x3000
File size
1.68 MB
Created
10/01/2017 14:55 WIB
Photographer
Adiwinata Solihin
Editor