KODE ETIK SURVEI

  • 18 Juni 2009 14:09
KODE ETIK SURVEI
JAKARTA, 18/6 - KODE ETIK SURVEI. Ketua Harian Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Andrinof Chaniago (kanan) dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Syamsul Bahri (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan tentang kode etik lembaga survei di Jakarta, Kamis (18/6). Persepi akan memberikan sanksi kepada lembaga survei yang tidak menyebutkan informasi sumber dana, metode survei serta independensinya. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/Koz/mes/09.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2000x1353
File size
185.29 KB
Created
18/06/2009 14:09 WIB
Photographer
Prasetyo Utomo
Editor