KLARIFIKASI KPK
JAKARTA, 22/6- KLARIFIKASI PENYADAPAN. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang penindakan Chandra M Hamzah (2kanan), Bibit Samad Riyanto (2kiri), Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar (kiri) dan M. Jasin (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait Standar Operational Procedure (SOP) penyadapan yang dilakukan KPK di Jakarta, Senin (22/6). KPK melakukan klarifikasi untuk menjawab isu bahwa KPK melanggar kode etik penyadapan dalam kasus yang menyeret Antasari Azhar. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ED/ama/09.