PENANGANAN PERKARA HASIL PILKADA

  • 27 Februari 2017 12:55
PENANGANAN PERKARA HASIL PILKADA
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kedua kanan) meninjau persiapan penanganan perselisihan hasil Pilkada di gedung MK, Jakarta, Senin (27/2). Arief Hidayat mengatakan Mahkamah Konstitusi telah menyiapkan mekanisme dan tahapan penanganan perkara dengan mengikuti jadwal pengumuman penetapan perolehan suara yang telah ditentukan dan akan menerima permohonan dalam jangka waktu tiga hari kerja sejak pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU setempat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/17.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2002
File size
1.38 MB
Created
27/02/2017 12:55 WIB
Photographer
M Agung Rajasa
Editor