SIDANG NARKOBA 1,9 KILOGRAM
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Aswan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (7/3). Mantan anggota Polri itu didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1,9 kilogram senilai lebih dari Rp 2 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/17.