PENCEGAHAN TKI NONPROSEDURAL
Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Kendari mengambil foto warga untuk memperoleh paspor, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/3). Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat memiliki paspor wisata harus membawa bukti rekening uang jaminan atau deposit ke Kantor Imigrasi dengan nominal Rp25 juta untuk Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural. ANTARA FOTO/Jojon/foc/17.