TERPIDANA MESUM DICAMBUK

  • 10 Maret 2017 19:20 WIB
TERPIDANA MESUM DICAMBUK
Terpidana dalam kasus mesum menjalani hukuman cambuk di Masjid Agung Al Munawir, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (10/3). Mahkamah Syariah Islam di daerah itu menjatuhkan hukuman terhadap terpidana mesum sebanyak 99 cambuk setelah dipotong masa tahanan satu cambuk, sementara pasangan lawan jenisnya divonis 94 cambuk setelah dipotong masa tahanan enam cambuk. ANTARA FOTO/Ampelsa/ama/17
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
3.24 MB
Created
10/03/2017 19:20 WIB
Photographer
Ampelsa
Editor