SIDANG WNA ASAL NEPAL

  • 15 Maret 2017 15:15
SIDANG WNA ASAL NEPAL
Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal, Rajendra Limbu (tengah) keluar dari ruang persidangan dijemput Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenhuham Sulsel, Ramli HS (kanan) usai mendengarkan vonis saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (15/3). Rajendra divonis hukuman denda senilai Rp25 juta atau menjalani kurungan badan selama tiga bulan terkait dengan pelanggaran pasal 116 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/ama/17.
Tags:
Image information
Image size
3000x1987
File size
1.07 MB
Created
15/03/2017 15:15 WIB
Photographer
Darwin Fatir
Editor