KEBIJAKAN PERMOHONAN PASPOR BARU

  • 17 Maret 2017 17:35 WIB
KEBIJAKAN PERMOHONAN PASPOR BARU
Dua calon pemohon paspor menunggu untuk membuat paspor di kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/3). Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan bagi pemohon paspor baru yang diwajibkan memiliki deposito sebesar Rp25 juta jika pada saat dilakukan proses pemeriksaan pejabat imgrasi menemukan pemohon terindikasi kuat akan bekerja di luar negeri secara non prosedural, dimana kebijakan tersebut bertujuan melindungi WNI dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/17.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.57 MB
Created
17/03/2017 17:35 WIB
Photographer
Muhammad Adimaja
Editor