SIDANG PUTUSAN SEKDA TANGGAMUS

  • 23 Maret 2017 19:05
SIDANG PUTUSAN SEKDA TANGGAMUS
Sekda Nonaktif Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri dengan wajah ditutupi oleh keluarganya bergegas usai menjalani sidang vonis kasus kepemilikan psikotropika jenis "happy five" di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (23/3). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Mukhlis Basri pidana penjara selama 30 hari dengan menjalani proses rehabilitasi di klinik rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah/wsj/aww/17.
Tags:
Image information
Image size
3846x2584
File size
2.35 MB
Created
23/03/2017 19:05 WIB
Photographer
Ardiansyah
Editor