VONIS PENJARA SEUMUR HIDUP KURIR SABU

  • 4 April 2017 21:05 WIB
VONIS PENJARA SEUMUR HIDUP KURIR SABU
Terdakwa kurir sabu Supriatin alias Atin bin Syahmad (37), menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Dumai, Riau, Selasa (4/4). PN Dumai menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Supriatin karena terbukti bersalah membawa sabu asal Tiongkok seberat 2 kilogram dari Dumai tujuan Medan, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt/17
Related photo
Tags:
Image information
Image size
1500x1112
File size
1.2 MB
Created
04/04/2017 21:05 WIB
Photographer
Aswaddy Hamid
Editor