VONIS WARGA SELANDIA BARU
![VONIS WARGA SELANDIA BARU](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x802/2017/04/13/vonis-warga-selandia-baru-eqat-dom.jpg)
Warga negara Selandia Baru, Myra Lynne Williams (kedua kanan) duduk bersama tahanan lainnya menjelang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (13/4). Warga Selandia Baru tersebut divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti mengimpor narkotika golongan I yaitu membawa 0,81 gram sabu-sabu dalam penerbangan dari Melbourne (Australia) ke Denpasar pada awal September 2016. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/aww/17.
Related photo
Tags: