KASUS KORUPSI WALIKOTA MADIUN NONAKTIF
Terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto (tengah) mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi sebesar Rp50 miliar dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (18/4). Agenda sidang tersebut Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan korupsi menghadirkan lima saksi. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc/17.