EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK DI ACEH

  • 18 April 2017 16:45
EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK DI ACEH
Terpidana (tengah) menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Desa Lambaro Skep, Banda Aceh, Aceh, Selasa (18/4). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis 20 hingga 25 kali cambuk terhadap empat pasangan remaja terpidana pelanggar Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 6/2014 tentang Ikhtilath (perbuatan bermesraan bukan dengan muhrimnya). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww/17.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
2.49 MB
Created
18/04/2017 16:45 WIB
Photographer
Irwansyah Putra
Editor