PERJUDIAN DARING

  • 25 April 2017 16:55
PERJUDIAN DARING
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti serta tersangka kasus judi bola daring (online) di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/4). Ditreskrimum Polda Jatim menangkap empat tersangka AS, WH, YS dan HI atas kasus dugaan perjudian sepak bola daring (online) dan mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai sekitar Rp2,4 Miliar. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama/17
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
3.02 MB
Created
25/04/2017 16:55 WIB
Photographer
Didik Suhartono
Editor