SIDANG KORUPSI
PASURUAN, 16/7 - SIDANG KORUPSI. Indra Kusuma (kiri), tersangka kasus korupsi dana Kasda Kabupaten Pasuruan menyimak jaksa penuntut umum, Rido Wanggono (tengah), dan Warsito (kanan) yang membacakan tuntutan secara bergantian di PN Kota Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (16/7). Mantan Ketua Bappeda Kabupaten Pasuruan itu dituntut 15 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta, serta mengembalikan dana Rp 26,2 miliar karena terbukti menyalahgunanakan dana Kasda senilai Rp 70,146 miliar saat menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Pasuruan periode 2001-2006. FOTO ANTARA/Musyawir/ED/pd/09.