PETISI PENYELAMATAN TANAH ADAT
Perwakilan komunitas adat, Kasundaan, arkeolog dan pemerhati lingkungan memberikan keterangan kepada media terkait kasus perampasan tanah adat Paseban Akur Cigugur Kabupaten Kuningan, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/5). Pada kesempatan tersebut disampaikan petisi diantaranya hentikan rencana eksekusi tanah wilayah adat Cigugur yang masih tercatat atas nama P. Tedjabuwana yang dilindungi secara hukum negara sebagai zona cagar budaya, dan mendorong pemerintah melindungi kedaulatan budaya, tanah dan lingkungan alam masyarakat adat di tatar Sunda. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/foc/17.