PENDAFTARAN JUDICAL REVIEW KE MK

  • 26 Mei 2017 18:05
PENDAFTARAN JUDICAL REVIEW KE MK
Penjual cobek Tajudin (kiri) didampingi Tim LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie (kanan) menunjukkan berkas perkara saat mendaftarkan Permohonan Pengujian Undang-Undang judicial review di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (26/5). Pak Tajudin Penjual Cobek yang pernah mendekam di penjara selama sembilan bulan akibat dituding mengeksploitasi anak, mendaftarkan Permohonan Pengujian Undang-Undang yang pernah didakwakan padanya, yakni Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ke Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/17.
Tags:
Image information
Image size
4000x2820
File size
1.48 MB
Created
26/05/2017 18:05 WIB
Photographer
Reno Esnir
Editor