SIDANG PEMILU
JEMBER, 4/8 - SIDANG PEMILU. Ahmad Winarko (22) mendengarkan keterangan seorang saksi (kanan) dalam sidang perdana pelanggaran Pemilu Presiden 2009 di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa (4/8). Ahmad Winarko menjadi terdakwa pelanggran Pemilu Presiden dengan mencentang sebanyak dua kali, yaitu di Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang dan di Desa Kalisat, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember karena memiliki dua surat undangan di dua kabupaten setempat. FOTO ANTARA/Seno S./Koz/hp/09.