SIDANG VONIS ASENG

  • 31 Juli 2017 18:50
SIDANG VONIS ASENG
Terdakwa kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara, So Kok Seng alias Aseng (tengah), memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). Majelis Hakim memvonis Aseng dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3504x2336
File size
1.44 MB
Created
31/07/2017 18:50 WIB
Photographer
Sigid Kurniawan
Editor