HAK KARYAWAN PT NJONJA MENEER

  • 21 Agustus 2017 16:35
HAK KARYAWAN PT NJONJA MENEER
Koodinator kuasa hukum pekerja PT Njonja Meneer Paulus Sirait (depan, tengah) didampingi sejumlah perwakilan buruh menyampaikan keterangan pers terkait hak para buruh PT Njonja Meneer pasca kepailitan perusahaan jamu tersebut, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/8). Menurut Paulus Sirait, jumlah total uang yang harus dibayarkan PT Njonja Meneer kepada 1.104 karyawan aktif dan purna tugas sebesar Rp98,2 miliar, terdiri dari upah sejak November 2015 hingga Juli 2017, pesangon, dan klaim kesehatan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/17.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2511
File size
2.32 MB
Created
21/08/2017 16:35 WIB
Photographer
R. Rekotomo
Editor