SIDANG PELANGGARAN KEBERSIHAN BALI

  • 31 Agustus 2017 14:00
SIDANG PELANGGARAN KEBERSIHAN BALI
Warga yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran kebersihan lingkungan mengikuti persidangan di Kota Denpasar, Kamis (31/8). Sebanyak enam warga yang terjaring operasi kebersihan lingkungan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta karena telah membuang sampah dan limbah kotoran ternak sembarang di Kota Denpasar. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/aww/17.
Tags:
Image information
Image size
4000x2674
File size
2.08 MB
Created
31/08/2017 14:00 WIB
Photographer
Wira Suryantala
Editor