Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (ketiga kiri) memeriksa berkas ketika mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9). Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan uji materi Pasal 222 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan "presidential threshold". ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/17.