PEMUSNAHAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL

  • 26 September 2017 12:50
PEMUSNAHAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL
Petugas Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat memusnahkan rokok dengan cara membakar di halaman Kantor Satpol PP Provinsi Riau, di Pekanbaru, Riau, Selasa (26/9). Petugas memusnahkan sebanyak 6000 botol miras dan 19 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara secara materi mencapai Rp5,7 miliar. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/foc/17.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2667x4000
File size
1.4 MB
Created
26/09/2017 12:50 WIB
Photographer
Rony Muharrman
Editor