TUNTUTAN DWI WIDODO

  • 4 Oktober 2017 14:25
TUNTUTAN DWI WIDODO
Mantan atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo (kiri), berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10). Dwi Widodo dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan kasus suap penerbitan paspor dan penerbitan "calling visa" tahun 2013 hingga 2016. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/17.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2670
File size
3.14 MB
Created
04/10/2017 14:25 WIB
Photographer
Rosa Panggabean
Editor