PERMOHONAN PENGANUT KEPERCAYAAN

  • 7 November 2017 14:35
PERMOHONAN PENGANUT KEPERCAYAAN
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim MK memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11). MK mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan terkait pengisian kolom agama di KTP bagi penganut kepercayaan yang selama ini dikosongkan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz/17
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5423x3620
File size
2.65 MB
Created
07/11/2017 14:35 WIB
Photographer
Hafidz Mubarak A
Editor