SIDANG EKSEPSI NUR ALAM

  • 27 November 2017 16:20
SIDANG EKSEPSI NUR ALAM
Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) tambang nikel bagi PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam (kiri) bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/11). Dalam sidang tersebut kuasa hukum Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif itu mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan ketentuan tindak pidana di bidang pertambangan yang diatur Pasal 165 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/17.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2574x1716
File size
739.2 KB
Created
27/11/2017 16:20 WIB
Photographer
Rivan Awal Lingga
Editor