VONIS PEMBURU HARIMAU SUMATERA
Terdakwa kasus perburuan dan perdagangan Harimau Sumatera Ismail Sembiring (kiri) bersiap mengikuti sidang dengan agenda putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (4/1). Ismail Sembiring divonis dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus perburuan dan perdagangan Harimau Sumatera. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/aww/18.