RUANG LHKPN PILKADA KPK

  • 24 Januari 2018 15:55 WIB
RUANG LHKPN PILKADA KPK
Loket penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk para calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak saat diperlihatkan kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/1). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 5 tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasal 41 ayat l dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU provinsi/kabupaten/kota adalah surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/18.
Tags:
Image information
Image size
4000x2694
File size
1.74 MB
Created
24/01/2018 15:55 WIB
Photographer
Reno Esnir
Editor