LARANGAN TANGKAP HIU

  • 15 Februari 2018 15:10
LARANGAN TANGKAP HIU
Nelayan memindahkan hiu martil dari kapal di Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (15/2). Hiu martil termasuk salah satu dari delapan jenis hiu yang dilindungi pemerintah dan nelayan dilarang menangkapnya sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Terhadap Hiu dan Paus. ANTARA FOTO/Ampelsa/kye/18
Tags:
Image information
Image size
2657x4000
File size
3.37 MB
Created
15/02/2018 15:10 WIB
Photographer
Ampelsa
Editor