SIDANG PUTUSAN KASUS PENYERANGAN AHLI IT

  • 7 Maret 2018 21:05
SIDANG PUTUSAN KASUS PENYERANGAN AHLI IT
Terdakwa kasus penyerangan terhadap Ahli IT Hermansyah, Edwin Hipiteuw (kiri), Richard Patipeluhu (kedua kiri), Erick Birahy (kedua kanan) dan Dominggus Paliama (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (7/3). Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara untuk Edwin Hipiteuw, dan lima tahun penjara untuk Richard Patipeluhu, Erick Birahy dan Dominggus Paliama karena terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye/18
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.43 MB
Created
07/03/2018 21:05 WIB
Photographer
Dhemas Reviyanto
Editor