PENATAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

  • 4 April 2018 17:00
PENATAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas tentang penataan administrasi kependudukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4). Presiden memerintahkan Mendagri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk memberi batas waktu pengurusan KTP elektronik serta menegaskan bahwa pemerintah wajib menjalankan putusan MK terkait pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/18.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3696x2456
File size
2.11 MB
Created
04/04/2018 17:00 WIB
Photographer
Puspa Perwitasari
Editor